Untuk
meraih mutu yang diinginkan dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, maka disusunlah Rencana
Mutu Kontrak (RMK)
sebagai strategi agar
dapat mencapai hal yang diinginkan tersebut.
RMK ini juga memberikan sebuah
ringkasan perencanaan pelaksanaan proyek yang harus dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi, dalam hal ini pelaksana konstruksi agar mudah untuk melakukan
pengendalian sehingga tercapai sasaran atau target yang telah ditetapkan.
RMK adalah sebuah dokumen yang dinamis, mencakup penjelasan proyek yang
dengan ringkas, spesifikasi teknis dan persyaratan lainnya yang menyangkut
pelaksanaan proyek.
Manfaat pembuatan
RMK ini adalah agar seluruh jajaran pelaksana pekerjaan di proyek memiliki
acuan kerja untuk memenuhi seluruh persyaratan kontrak dan mencegah kegagalan
dan ketidaksesuaian pekerjaan, bagi pihak pengguna jasa RMK bermanfaat sebagai dasar pemantauan
kemajuan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dan analisa kinerja penyedia
barang/jasa yang bersangkutan dalam melaksanakan proyek konstruksi, sedangkan bagi
penyedia jasa dapat dijadikan sarana pengendalian yang efektif untuk
memantau dan mengukur kinerja proses dan produk selama melaksanakan proyek dan
juga sebagai dasar pengendalian biaya, mutu, waktu untuk mencapai produk yang
memenuhi spesifikasi teknis.
Ketentuan pembuatan RMK dalam penyelenggaraan proyek
konstruksi ini berdasarkan
-
Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
-
Peraturan Pemerintah No. 04/PRT/M/2010 (revisi PP No. 29 Tahun 2000) tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
-
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengenai Program Mutu yang harus
disusun oleh penyedia jasa dan disepakati pengguna jasa pada saat persiapan
pelaksanaan kontrak.
-
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 04/PRT/M/2009 tentang
Sistem Manajemen Mutu Departemen Umum.
-
SNI ISO
: 9001 : 2008 Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan
yang membuat RMK itu posisinya di marketing atau engineering ya?
BalasHapus