Jumat, 07 Desember 2012

Penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Bagi Penyedia Jasa Konstruksi Bag. 1



Untuk meraih mutu yang diinginkan dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, maka disusunlah Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai strategi agar dapat mencapai hal yang diinginkan tersebut.
RMK ini juga memberikan sebuah ringkasan perencanaan pelaksanaan proyek yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, dalam hal ini pelaksana konstruksi agar mudah untuk melakukan pengendalian sehingga tercapai sasaran atau target yang telah ditetapkan.
RMK adalah sebuah dokumen yang dinamis, mencakup penjelasan proyek yang dengan ringkas, spesifikasi teknis dan persyaratan lainnya yang menyangkut pelaksanaan  proyek.
Manfaat pembuatan RMK ini adalah agar seluruh jajaran pelaksana pekerjaan di proyek memiliki acuan kerja untuk memenuhi seluruh persyaratan kontrak dan mencegah kegagalan dan ketidaksesuaian pekerjaan, bagi pihak pengguna jasa  RMK bermanfaat sebagai dasar pemantauan kemajuan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dan analisa kinerja penyedia barang/jasa yang bersangkutan dalam melaksanakan proyek konstruksi, sedangkan bagi penyedia jasa dapat dijadikan sarana pengendalian yang efektif untuk memantau dan mengukur kinerja proses dan produk selama melaksanakan proyek dan juga sebagai dasar pengendalian biaya, mutu, waktu untuk mencapai produk yang memenuhi spesifikasi teknis.
Ketentuan pembuatan RMK dalam penyelenggaraan proyek konstruksi ini berdasarkan
-       Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
-       Peraturan Pemerintah No. 04/PRT/M/2010 (revisi PP No. 29 Tahun 2000) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
-       Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengenai Program Mutu yang harus disusun oleh penyedia jasa dan disepakati pengguna jasa pada saat persiapan pelaksanaan kontrak.
-       Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu  Departemen Umum.
-       SNI ISO : 9001 : 2008 Sistem Manajemen Mutu  – Persyaratan

1 komentar:

  1. yang membuat RMK itu posisinya di marketing atau engineering ya?

    BalasHapus