Selasa, 13 November 2012

Kebijakan Sistem Mutu Manajemen Jasa Konstruksi


Pihak Pengguna Jasa baik itu dari instansi pemerintah, maupun swasta menuntut adanya jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan  yang bisa diperlihatkan oleh Badan Usaha sebagai Penyedia Jasa. 
Selain harus memenuhi harapan jaminan mutu kepada pihak Pengguna Jasa, Badan Usaha  juga masih masih harus melakukan :
  • Perbaikan koordinasi dan produktivitas.
  • Mengidentifikasi harapan dari Pengguna Jasa
  • Mewujudkan dan mempertahankan produk yang bermutu
  • Memberikan bukti kepada Pengguna Jasa tentang kemampuan dari Badan Usaha
  • Berusaha berkompetisi didalam bidang jasa yang sama dengan Badan Usaha yang lebih besar
Meskipun Sistem Manajemen Mutu akan dapat menolong untuk mencapai semua yang diharapkan diatas, tetapi harus diingat bahwa ini hanya merupakan suatu upaya dan tidak dapat menggantikan tujuan atau target yang akan dicapai Badan Usaha
Disamping itu hendaknya Sistem Manajemen Mutu jangan disamakan dengan Standar Mutu Produk, dimana sebagian orang menganggap bahwa konsep manajemen mutu tersebut merupakan standar mutu produk. Keduanya mempunyai pengertian yang berbeda dalam meningkatkan kepuasan pelanggan tetapi sering terkait satu sama lain.
Sistem Manajemen Mutu merupakan uraian proses kerja yang harus dilaksanakan secara berurutan, konsisten dan sesuai dengan prosedur dan tata kerja yang berlaku, sedangkan  Standar Mutu Produk merupakan hasil produk yang telah sesuai dengan  persyaratan spesifikasi teknis produk tersebut yang mengacu pada standar nasional atau standar internasional..  
Dalam penerapanan Sistem Manajemen Mutu secara murni untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi memang akan mengalami beberapa permasalahan ataupun hambatan yang disebabkan antara lain  :
  1. Kesulitan memahami dan menerapkan standar-standar yang dipersyaratkan, 
  2. Kurang tersediannya sumber daya manusia yang terampil,
  3. Memerlukan biaya tambahan dalam mempertahakan suatu sistem mutu  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar