Badan Usaha
penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki wawasan terhadap mutu proses maupun
mutu produk dan memiliki kompetensi yang cukup untuk mampu menerapkan Sistem
Manajemen Mutu secara umum.
Pemerintah dalam
hal ini Kementerian Pekerjaan
Umum, dalam kapasitasnya sebagai pembina di bidang Jasa Konstruksi harus berupaya untuk
meningkatkan/mendorong kualitas, kompetensi, professional mitra kerja untuk
menghadapi tantangan-tantangan Bisnis Jasa Konstruksi tsb., dengan membuat dan melakukan kegiatan
bimbingan teknis Sistem Manajemen Mutu untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi. sesuai dengan Permen PU No.
04/PRT/M/2009 yang telah berlaku sejak diterbitkannya pada bulan Maret 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar