Kamis, 15 November 2012

Permen 04 - Sistem Manajemen Mutu terkait Penyedia Jasa Konstruksi


Badan Usaha penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki wawasan terhadap mutu proses maupun mutu produk dan memiliki kompetensi yang cukup untuk mampu menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara umum.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, dalam kapasitasnya sebagai pembina di bidang Jasa Konstruksi harus berupaya untuk meningkatkan/mendorong kualitas, kompetensi, professional mitra kerja untuk menghadapi tantangan-tantangan Bisnis Jasa Konstruksi tsb., dengan membuat dan melakukan kegiatan bimbingan teknis Sistem Manajemen Mutu untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi. sesuai dengan Permen PU No. 04/PRT/M/2009 yang telah berlaku sejak diterbitkannya pada bulan Maret 2009.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar