Minggu, 09 Desember 2012

Penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Bagi Penyedia Jasa Konstruksi Bag. 2


Prosedur dan Pembuatan RMK :
a.    Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus disusun oleh Badan Usaha penyedia barang/jasa dan harus disetujui oleh Pengguna Jasa.
b.    Dasar penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus memperhatikan semua ketentuan yang dapat mempengaruhi kinerja pelaksanaan proyek. antara lain :
1.    kerangka acuan kerja (KAK), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati termasuk hasil klarifikasi dan negosiasi yang telah dilakukan
2.    persyaratan yang tidak ditetapkan oleh pengguna barang/jasa, tetapi diperlukan dalam pelaksanaan proyek
3.    peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah yang terkait dengan pelaksanaan proyek
4.    persyaratan internal yang ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Penyedia Jasa.
c.    Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus didistribusikan dan dipahami oleh semua personil yang  terkait dengan proses dan mutu produk dalam pelaksanaan proyek.
d.    Apabila terjadi perubahan persyaratan kontrak (pekerjaan tambah kurang) sebelum dan selama pelaksanaan proyek, maka Rencana Mutu Kontrak harus segera direvisi dan perubahan tersebut dikomunikasikan kepada semua personil yang terkait.
Tata cara penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK):
Rencana Mutu Kontrak (RMK) hendaknya disajikan dalam bentuk suatu dokumen yang sederhana, komprehensif serta komunikatif, dan dapat menyampaikan informasi mengenai perencanaan proyek dan mampu memastikan terselenggaranya jaminan mutu (quality assurance) selama pelaksanaan proyek.
Penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) diatur dengan materi dan tata cara sebagai berikut 
  1. Daftar Isi
  2. Lembar Pengesahan ( Halaman Muka )
  3. Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu  
  4. Informasi Proyek
  5. Struktur Organisasi Pengguna Jasa (Pihak yang terlibat)
  6. Struktur Organisasi (Pihak terlibat kegiatan)
  7. Tugas, Tanggung jawab dan wewenang
  8. Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan
  9. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
  10. Jadual Peralatan
  11. Jadual Material
  12. Jadual Personil
  13. Jadual Arus Kas 
  14. Rencana terhadap metoda verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian yang diperlukan beserta kriteria penerimaannya
  15. Daftar Kriteria Penerimaan
  16. Daftar Induk Dokumen 
  17. Daftar Rekaman 
  18. Daftar Gambar Kerja


Jumat, 07 Desember 2012

Penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Bagi Penyedia Jasa Konstruksi Bag. 1



Untuk meraih mutu yang diinginkan dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, maka disusunlah Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai strategi agar dapat mencapai hal yang diinginkan tersebut.
RMK ini juga memberikan sebuah ringkasan perencanaan pelaksanaan proyek yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, dalam hal ini pelaksana konstruksi agar mudah untuk melakukan pengendalian sehingga tercapai sasaran atau target yang telah ditetapkan.
RMK adalah sebuah dokumen yang dinamis, mencakup penjelasan proyek yang dengan ringkas, spesifikasi teknis dan persyaratan lainnya yang menyangkut pelaksanaan  proyek.
Manfaat pembuatan RMK ini adalah agar seluruh jajaran pelaksana pekerjaan di proyek memiliki acuan kerja untuk memenuhi seluruh persyaratan kontrak dan mencegah kegagalan dan ketidaksesuaian pekerjaan, bagi pihak pengguna jasa  RMK bermanfaat sebagai dasar pemantauan kemajuan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dan analisa kinerja penyedia barang/jasa yang bersangkutan dalam melaksanakan proyek konstruksi, sedangkan bagi penyedia jasa dapat dijadikan sarana pengendalian yang efektif untuk memantau dan mengukur kinerja proses dan produk selama melaksanakan proyek dan juga sebagai dasar pengendalian biaya, mutu, waktu untuk mencapai produk yang memenuhi spesifikasi teknis.
Ketentuan pembuatan RMK dalam penyelenggaraan proyek konstruksi ini berdasarkan
-       Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
-       Peraturan Pemerintah No. 04/PRT/M/2010 (revisi PP No. 29 Tahun 2000) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
-       Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengenai Program Mutu yang harus disusun oleh penyedia jasa dan disepakati pengguna jasa pada saat persiapan pelaksanaan kontrak.
-       Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu  Departemen Umum.
-       SNI ISO : 9001 : 2008 Sistem Manajemen Mutu  – Persyaratan