Minggu, 09 Desember 2012

Penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Bagi Penyedia Jasa Konstruksi Bag. 2


Prosedur dan Pembuatan RMK :
a.    Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus disusun oleh Badan Usaha penyedia barang/jasa dan harus disetujui oleh Pengguna Jasa.
b.    Dasar penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus memperhatikan semua ketentuan yang dapat mempengaruhi kinerja pelaksanaan proyek. antara lain :
1.    kerangka acuan kerja (KAK), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati termasuk hasil klarifikasi dan negosiasi yang telah dilakukan
2.    persyaratan yang tidak ditetapkan oleh pengguna barang/jasa, tetapi diperlukan dalam pelaksanaan proyek
3.    peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah yang terkait dengan pelaksanaan proyek
4.    persyaratan internal yang ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Penyedia Jasa.
c.    Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus didistribusikan dan dipahami oleh semua personil yang  terkait dengan proses dan mutu produk dalam pelaksanaan proyek.
d.    Apabila terjadi perubahan persyaratan kontrak (pekerjaan tambah kurang) sebelum dan selama pelaksanaan proyek, maka Rencana Mutu Kontrak harus segera direvisi dan perubahan tersebut dikomunikasikan kepada semua personil yang terkait.
Tata cara penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK):
Rencana Mutu Kontrak (RMK) hendaknya disajikan dalam bentuk suatu dokumen yang sederhana, komprehensif serta komunikatif, dan dapat menyampaikan informasi mengenai perencanaan proyek dan mampu memastikan terselenggaranya jaminan mutu (quality assurance) selama pelaksanaan proyek.
Penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) diatur dengan materi dan tata cara sebagai berikut 
  1. Daftar Isi
  2. Lembar Pengesahan ( Halaman Muka )
  3. Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu  
  4. Informasi Proyek
  5. Struktur Organisasi Pengguna Jasa (Pihak yang terlibat)
  6. Struktur Organisasi (Pihak terlibat kegiatan)
  7. Tugas, Tanggung jawab dan wewenang
  8. Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan
  9. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
  10. Jadual Peralatan
  11. Jadual Material
  12. Jadual Personil
  13. Jadual Arus Kas 
  14. Rencana terhadap metoda verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian yang diperlukan beserta kriteria penerimaannya
  15. Daftar Kriteria Penerimaan
  16. Daftar Induk Dokumen 
  17. Daftar Rekaman 
  18. Daftar Gambar Kerja


Jumat, 07 Desember 2012

Penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Bagi Penyedia Jasa Konstruksi Bag. 1



Untuk meraih mutu yang diinginkan dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, maka disusunlah Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai strategi agar dapat mencapai hal yang diinginkan tersebut.
RMK ini juga memberikan sebuah ringkasan perencanaan pelaksanaan proyek yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, dalam hal ini pelaksana konstruksi agar mudah untuk melakukan pengendalian sehingga tercapai sasaran atau target yang telah ditetapkan.
RMK adalah sebuah dokumen yang dinamis, mencakup penjelasan proyek yang dengan ringkas, spesifikasi teknis dan persyaratan lainnya yang menyangkut pelaksanaan  proyek.
Manfaat pembuatan RMK ini adalah agar seluruh jajaran pelaksana pekerjaan di proyek memiliki acuan kerja untuk memenuhi seluruh persyaratan kontrak dan mencegah kegagalan dan ketidaksesuaian pekerjaan, bagi pihak pengguna jasa  RMK bermanfaat sebagai dasar pemantauan kemajuan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dan analisa kinerja penyedia barang/jasa yang bersangkutan dalam melaksanakan proyek konstruksi, sedangkan bagi penyedia jasa dapat dijadikan sarana pengendalian yang efektif untuk memantau dan mengukur kinerja proses dan produk selama melaksanakan proyek dan juga sebagai dasar pengendalian biaya, mutu, waktu untuk mencapai produk yang memenuhi spesifikasi teknis.
Ketentuan pembuatan RMK dalam penyelenggaraan proyek konstruksi ini berdasarkan
-       Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
-       Peraturan Pemerintah No. 04/PRT/M/2010 (revisi PP No. 29 Tahun 2000) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
-       Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengenai Program Mutu yang harus disusun oleh penyedia jasa dan disepakati pengguna jasa pada saat persiapan pelaksanaan kontrak.
-       Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu  Departemen Umum.
-       SNI ISO : 9001 : 2008 Sistem Manajemen Mutu  – Persyaratan

Kamis, 15 November 2012

Permen 04 - Sistem Manajemen Mutu terkait Penyedia Jasa Konstruksi


Badan Usaha penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki wawasan terhadap mutu proses maupun mutu produk dan memiliki kompetensi yang cukup untuk mampu menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara umum.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, dalam kapasitasnya sebagai pembina di bidang Jasa Konstruksi harus berupaya untuk meningkatkan/mendorong kualitas, kompetensi, professional mitra kerja untuk menghadapi tantangan-tantangan Bisnis Jasa Konstruksi tsb., dengan membuat dan melakukan kegiatan bimbingan teknis Sistem Manajemen Mutu untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi. sesuai dengan Permen PU No. 04/PRT/M/2009 yang telah berlaku sejak diterbitkannya pada bulan Maret 2009.


Selasa, 13 November 2012

Kebijakan Sistem Mutu Manajemen Jasa Konstruksi


Pihak Pengguna Jasa baik itu dari instansi pemerintah, maupun swasta menuntut adanya jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan  yang bisa diperlihatkan oleh Badan Usaha sebagai Penyedia Jasa. 
Selain harus memenuhi harapan jaminan mutu kepada pihak Pengguna Jasa, Badan Usaha  juga masih masih harus melakukan :
  • Perbaikan koordinasi dan produktivitas.
  • Mengidentifikasi harapan dari Pengguna Jasa
  • Mewujudkan dan mempertahankan produk yang bermutu
  • Memberikan bukti kepada Pengguna Jasa tentang kemampuan dari Badan Usaha
  • Berusaha berkompetisi didalam bidang jasa yang sama dengan Badan Usaha yang lebih besar
Meskipun Sistem Manajemen Mutu akan dapat menolong untuk mencapai semua yang diharapkan diatas, tetapi harus diingat bahwa ini hanya merupakan suatu upaya dan tidak dapat menggantikan tujuan atau target yang akan dicapai Badan Usaha
Disamping itu hendaknya Sistem Manajemen Mutu jangan disamakan dengan Standar Mutu Produk, dimana sebagian orang menganggap bahwa konsep manajemen mutu tersebut merupakan standar mutu produk. Keduanya mempunyai pengertian yang berbeda dalam meningkatkan kepuasan pelanggan tetapi sering terkait satu sama lain.
Sistem Manajemen Mutu merupakan uraian proses kerja yang harus dilaksanakan secara berurutan, konsisten dan sesuai dengan prosedur dan tata kerja yang berlaku, sedangkan  Standar Mutu Produk merupakan hasil produk yang telah sesuai dengan  persyaratan spesifikasi teknis produk tersebut yang mengacu pada standar nasional atau standar internasional..  
Dalam penerapanan Sistem Manajemen Mutu secara murni untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi memang akan mengalami beberapa permasalahan ataupun hambatan yang disebabkan antara lain  :
  1. Kesulitan memahami dan menerapkan standar-standar yang dipersyaratkan, 
  2. Kurang tersediannya sumber daya manusia yang terampil,
  3. Memerlukan biaya tambahan dalam mempertahakan suatu sistem mutu  



Senin, 12 November 2012

Sistem Manajemen Mutu Badan Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi


Untuk memenuhi apa yang menjadi harapan Pengguna Jasa ( masyarakat Umum ) bahwa hasil produk penyedia jasa konstruksi harus MURAH, INDAH, KUAT dan TAHAN LAMA, saya memberanikan diri mengikuti Seminar Sistem Manajemen Mutu untuk Pelaksana dan Konsultan Jasa Konstruksi ( itu pun karena gratis atas undangan penyelenggara pengguna jasa hihihihi...).

Seminar tersebut di selenggarakan yang memepunyai maksud dan tujuannya diantaranya :
Sistem manajemen mutu disusun agar  Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengetahui dan memahami serta diharapkan dapat menerapkan SMM yang mengacu kepada SNI ISO : 9001-2008, sesuai dengan kondisi proyek yang dilaksanakannya. 

Agar pedoman ini dapat dipergunakan oleh Pengguna Jasa  maupun Penyedia Jasa, agar proses pekerjaan dapat dilaksanakan secara konsisten dengan jaminan mutu (quality assurance) dan memuaskan Pengguna Jasa.

Pedoman Sistem Manajemen Mutu dibuat untuk membantu memberikan arahan terhadap tuntutan kepuasan Pengguna Jasa.

- Agar Badan Usaha Penyedia Jasa Konstruksi  : 
- Mempunyai wawasan terhadap mutu proses dan mutu produk .
- Memiliki komitmen untuk menciptakan kepuasan Pengguna Jasa .
- Melakukan perbaikan terus menerus dalam setiap proses kerja .

Blog ini saya buat tidak bermaksud untuk menggurui, hanya sekedar untuk berbagi dan semoga bermanfa’at.


Berikut adalah presentasi dari SMM JAKON