Prosedur dan
Pembuatan RMK :
a. Rencana
Mutu Kontrak (RMK)
harus disusun oleh Badan Usaha penyedia barang/jasa dan harus disetujui oleh Pengguna Jasa.
b.
Dasar penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus
memperhatikan semua ketentuan yang dapat mempengaruhi kinerja pelaksanaan
proyek. antara lain :
1.
kerangka acuan kerja (KAK), rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS), spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati termasuk hasil klarifikasi dan
negosiasi yang telah dilakukan
2.
persyaratan yang tidak ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa, tetapi diperlukan dalam pelaksanaan proyek
3.
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah yang
terkait dengan pelaksanaan proyek
4.
persyaratan internal yang ditetapkan oleh pimpinan Badan
Usaha Penyedia Jasa.
c.
Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus
didistribusikan dan dipahami oleh semua personil yang terkait dengan proses dan mutu produk dalam
pelaksanaan proyek.
d.
Apabila terjadi perubahan persyaratan kontrak (pekerjaan
tambah kurang) sebelum dan selama pelaksanaan proyek, maka Rencana Mutu Kontrak
harus segera direvisi dan perubahan tersebut dikomunikasikan kepada semua
personil yang terkait.
Tata cara
penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK):
Rencana Mutu Kontrak (RMK) hendaknya
disajikan dalam bentuk suatu dokumen yang sederhana, komprehensif serta
komunikatif, dan dapat menyampaikan informasi mengenai perencanaan proyek dan
mampu memastikan terselenggaranya jaminan mutu (quality assurance)
selama pelaksanaan proyek.
Penyusunan Rencana Mutu Kontrak
(RMK) diatur
dengan materi dan tata cara sebagai berikut
- Daftar Isi
- Lembar Pengesahan ( Halaman Muka )
- Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
- Informasi Proyek
- Struktur Organisasi Pengguna Jasa (Pihak yang terlibat)
- Struktur Organisasi (Pihak terlibat kegiatan)
- Tugas, Tanggung jawab dan wewenang
- Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan
- Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
- Jadual Peralatan
- Jadual Material
- Jadual Personil
- Jadual Arus Kas
- Rencana terhadap metoda verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian yang diperlukan beserta kriteria penerimaannya
- Daftar Kriteria Penerimaan
- Daftar Induk Dokumen
- Daftar Rekaman
- Daftar Gambar Kerja